Sidoarjo - Polemik pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo masih berlanjut. Saduki (60) warga Desa Sumorame, mantan Kades 2 periode mulai tahun 2002 hingga 2010 yang kini menjadi penjaga makam diminta masyarakat untuk maju kembali sebagai Kades.
Namun saat mendaftar, dijegal Panitia Pilkades Sumorame. Hal ini menarik simpati berbagai macam Ormas/LSM, diduga ada sebuah rancangan kelas tinggi dalam permainan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo. Pendiri Wong Cilik, Senadi Harjo menduga ada apa dengan Pilkades di Sidoarjo, dihari terakhir pendaftaran Pilkades malah dilaksanakan migrasi sistem SIAK di Dispendukcapil sehingga tidak dapat melayani pembuatan Akte Kelahiran yang merupakan persyaratan mutlak.
"Dispendukcapil melakukan migrasi mulai tanggal 24 Februari hingga 2 Maret 2022. Sedangkan pendaftaran terakhir Pilkades tanggal 27 Februari. Anehnya panitia mulai dari Desa hingga Kabupaten, kompak menolak peserta yang belum selesai Akte Kelahirannya, " ucap Senadi, Selasa (5/4/2022).
Situasi ini merugikan banyak calon hingga dibeberapa Desa tidak ada calonnya/kurang calonnya bahkan ada calon yang dirugikan seperti yang dialami Saduki.
"Saya sudah mengurus Akte Kelahiran namun tertunda dikarenakan ada migrasi di Dispendukcapil. Jadi untuk melengkapi persyaratan saya mendaftar Pilkades menggunakan Surat Kelahiran yang dikeluarkan Kades Sumorame. Namun berkas saya dikembalikan dengan alasan tidak ada Akte Kelahiran dan tidak mengakui surat kelahiran yang saya lampirkan, " kesal Saduki.
Menurut salah satu warga Sumorame, Sugiyo menceritakan usai dikembalikan berkas Saduki, 10 menit kemudian ada pendaftar lain yaitu istri dari Kades Sumorame.
"Saat penyerahan berkas Saduki, panitia melakukan verifikasi ketat berkasnya. Namun saat istri dari Kades Sumorame langsung diterima tanpa dibuka berkasnya. Kami sempat mempertanyakan pada panitia untuk diverifikasi bersama tapi panitia tidak mengijinkan dengan alasan dokumen negara, " ungkap Sugiyo.
Sementara itu perwakilan panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo, Rohim menegaskan persyaratan yang bisa diterima wajib menggunakan Akte Kelahiran, tidak bisa menggunakan surat kelahiran.
"Kita mengikuti regulasi dari Peraturan Bupati Sidoarjo. jadi saat daftar harus lengkap terakhir tanggal 27 Februari 2022 dan harus menggunakan Akte Kelahiran. Tidak ada masa perbaikan berkas, yang ada masa verifikasi keabsahan berkas yang sudah dikumpulkan, " tegas Rohim.
Sedangkan Sekjend Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), Rizal Diansyah Soesanto, ST menjelaskan surat kelahiran yang dikeluarkan Kades itu juga produk negara, seharusnya bisa digunakan sambil menunggu proses Akte Kelahirannya selesai kenapa harus dipermasalahkan.
"Ini jelas ada pemanfaatan situasi untuk menjegal Saduki sebagai calon Kades, " kata Rizal.
Sekjend Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai sampaikan "ini permainan, diduga ada sebuah rencana besar dibalik Pilkades, Saat Pendaftaran Panitia Pilkades Sumorame Jegal Mantan Kades 2 Periode itu pertanda ada indikasi permainan, " singkat Rifai.
Pembina Pagar Jati Indonesia, Typhun Olive menduga ini terkait adanya proyek infrastruktur di Kecamatan Candi senilai 309 Milyar sehingga Bupati Sidoarjo kehilangan rasa adilnya. Sekretaris Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Sidoarjo, Arya menyayangkan tindakan Bupati Sidoarjo yang tidak mau mengakomodir aspirasi masyarakat. (Huz/Full)